Pematang Siantar - Polisi menggerebek bisnis gelap narkoba di sebuah klub malam di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut). Ternyata bisnis narkoba ini dijalankan oleh pegawai klub malam tersebut, mulai dari sekuriti hingga manajer.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan
peredaran narkoba di klub malam tersebut terbongkar setelah pihak kepolisian
menerima aduan dari masyarakat. Lima tersangka ditangkap dalam operasi ini,
yakni RS (38), JS (36), AT, GP, dan RT.
1. Polisi Menyamar
Informasi adanya bisnis haram ini di klub malam itu berawal dari aduan
masyarakat terkait peredaran narkoba. Pengunjung klub malam ditawari narkoba
seharga Rp 300 ribu.
Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Riau
kemudian melakukan penyamaran. Seorang tersangka ditangkap saat transaksi.
"Tim melakukan undercover buy dan langsung menangkap tersangka RS dengan
barang bukti 97 butir ekstasi dan uang tunai hasil penjualan," ujar
Calvijn.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RS mengaku bahwa narkotika itu
diperoleh dari tersangka JS. JS menyetorkan hasil penjualan ekstasi dan H5
senilai Rp 290 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu.
Dari hasil pengembangan selanjutnya tim menangkap tersangka JS di sebuah hotel
yang disiapkan oleh seorang DPO. Polisi menggeledah kamar hotel tersebut dan
menemukan pil H5.
"Hasil interogasi tersangka JS bahwa barang bukti tersebut ada yang
diberikan dan persetujuan untuk dibeli dari tersangka AT oleh tersangka GP dan
hasil penjualannya disetor kepada tersangka GP," jelasnya.
Penangkapan terhadap GP ini kemudian berkembang hingga akhirnya polisi
menangkap RT. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti antara lain 60
butir ekstasi warna ungu, 33 butir ekstasi warna biru, 4 butir ekstasi merek
granat warna ungu, dan 15 butir Happy Five, serta uang hasil penjualan Rp
9.700.000 dan 6 unit ponsel.
Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Sementara
tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba dipasangi police line.
"Selanjutnya kami akan bersurat ke Pemko terkait adanya bisnis narkoba di
Studio 21 ini," pungkasnya.
2. Manajer Bandar, Sekuriti Pengedar
Bisnis gelap narkoba itu melibatkan manajer klub malam. Ia berinisial JS.
"Iya, satu orang manajernya kita tangkap, perannya sebagai bandar,"
kata Calvijn.
Selain manajer, peredaran narkoba di klub malam itu melibatkan sekuriti
berinisial RS, yang berperan sebagai pengedar. Kemudian, tiga orang tersangka
lain ditangkap di kasus ini. Mereka adalah AT selaku penghubung pembelian
ekstasi, GP yang berperan sebagai bandar dan teknisi, serta RT sebagai
operator.
"Tersangka RT ini operator, sekaligus pemilik rekening penampungan hasil
penjualan ekstasi," tuturnya.
3. Indikasi THM Lain Jadi Sarang Narkoba
Polisi mengindikasikan ada sejumlah tempat hiburan malam lain di kawasan
Pematang Siantar dan Medan yang dijadikan sarang narkoba. Calvijn mengatakan
saat ini pihaknya telah mengantongi beberapa tempat hiburan yang diduga
mengedarkan narkoba.
Tempat-tempat hiburan tersebut saat ini dalam pemantauan polisi.
"Indikasinya ada beberapa tempat hiburan malam yang juga mengedarkan
narkoba di Pematang Siantar dan Medan, ini masih kita dalami terus," kata
Calvijn.
Calvijn mengingatkan tempat hiburan malam, khususnya yang ada di wilayah
Sumatera Utara agar tidak coba-coba mengedarkan narkoba. Polda Sumut akan
melakukan penindakan tegas.
"Jika terbukti ada narkoba di situ dan mengedarkan di situ, kita akan
tutup. Kita rekomendasikan ke pemerintah setempat agar ditutup," tegasnya
lagi.
Komentar